Beranda / Hukum & Kriminal / Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus di Halmahera Selatan

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus di Halmahera Selatan

HALMAHERA SELATAN – Personel Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 445 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi DG 1048 PA di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIT. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik barang, kendaraan yang digunakan, serta seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa miras dari arah Desa Tawa menuju Babang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bacan Timur melakukan pemantauan, menghentikan kendaraan di ruas Jalan Babang–Labuha, kemudian mengarahkannya ke halaman Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 445 kantong miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam enam karung. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang, terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan. Polisi mengidentifikasi perempuan berinisial IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, sebagai pihak yang diduga memiliki barang tersebut. Sementara dua pria yang berada di dalam kendaraan dimintai keterangan sebagai saksi.

Personel Polsek Bacan Timur memeriksa enam karung berisi 445 kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander saat operasi pencegahan peredaran miras di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (28/7/2026). Foto: Polsek Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mohammad Syukri, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan, patroli, dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Peredaran miras berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Bacan Timur Ajak Siswa MAS Babang Jauhi Kenakalan Remaja

Seluruh barang bukti berupa 445 kantong miras jenis Cap Tikus, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, serta pemilik telah diamankan di Mapolsek Bacan Timur. Selanjutnya, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Personel Polsek Bacan Timur bersama perempuan yang diduga sebagai pemilik barang memperlihatkan barang bukti sebanyak 445 kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang diamankan dalam operasi pencegahan peredaran miras di Mapolsek Bacan Timur, Selasa (28/7/2026). Foto: Polsek Bacan Timur.

Polsek Bacan Timur menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menekan peredaran minuman keras serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *