BACAN TIMUR, HALMAHERA SELATAN – Personel Polsek Bacan Timur berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 75 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (8/6/2026).
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga dan menemukan tiga jeriken berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total volume sekitar 75 liter.
Untuk mencegah peredarannya di tengah masyarakat, seluruh minuman keras yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi oleh personel Polsek Bacan Timur.
Brigpol Syahbudin menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Bacan Timur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Bacan Timur tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.


Komentar