RANTAUHALSEL.COM, HALMAHERA SELATAN – Polsek Bacan Timur memusnahkan sebanyak 2.837 barang bukti minuman keras (miras) hasil razia yang dilaksanakan selama periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Bacan Timur, Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIT tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. dan dihadiri Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H., Babinsa Desa Sayoang Serka Taufik, perwakilan Pemerintah Desa Babang M. Guntur Gajali, perwakilan Pemerintah Desa Sayoang Mikael Gorap, perwakilan Pemerintah Desa Wayamiga Suhardi, serta personel Polsek Bacan Timur.

Suasana kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan personel Polsek Bacan Timur.
Dalam sambutannya, Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia Polsek Bacan Timur serta kegiatan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Babang terhadap kapal penumpang rute Babang–Ternate. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bacan Timur atas komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Bacan Timur. Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, Camat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran hukum dengan tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 jerigen minuman keras jenis Cap Tikus dengan total sekitar 285 liter atau setara sekitar 473 botol, 239 botol minuman keras kemasan, serta 2.125 kantong plastik berisi minuman keras. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.837 botol dan kantong.

Kapolsek Bacan Timur bersama unsur pemerintah dan personel Polsek Bacan Timur memusnahkan barang bukti minuman keras dengan menuangkan isinya ke saluran pembuangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan seluruh minuman keras yang berada di dalam jerigen dan botol ke saluran pembuangan hingga habis. Sementara minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik dirobek terlebih dahulu sebelum seluruh isinya dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah, TNI, dan personel Polsek Bacan Timur.
Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama periode Januari hingga Juli 2026, khususnya minuman keras jenis Cap Tikus. Sementara itu, bahan baku minuman keras berupa saguer dimusnahkan langsung di lokasi penemuan sebagai langkah cepat untuk mencegah penyalahgunaan.

Personel Polsek Bacan Timur memusnahkan minuman keras hasil razia sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, memperkuat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat, serta mengoptimalkan langkah pencegahan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Bacan Timur.


Komentar