HALMAHERA SELATAN – Personel Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, menggagalkan pengiriman 22 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang rencananya akan dikirim ke Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan, dalam razia di Pelabuhan Pasar Baru, Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kamis (30/7/2026).
Razia yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam kegiatan itu, personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan barang titipan pada speed boat (bodi long) tujuan Gane Dalam. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu dus yang mencurigakan.

Personel Polsek Bacan Timur memeriksa satu dus yang mencurigakan saat razia di speed boat di Pelabuhan Pasar Baru, Desa Babang, Kamis (30/7/2026).
Setelah diperiksa, dus tersebut berisi 22 kantong miras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang dan barang titipan dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia tersebut melibatkan Aipda Rais Samsudin, Aipda Rafik Hasyim, Briptu Sardin Sudin, dan Bripda Arham. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIT dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.


Komentar