RantauHalsel.com – Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Buton yang bertugas di Pelabuhan Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan (Lasel) berinisial A melarang masyarakat menyimpan sampah di pinggir jalan untuk dibakar.
Dia lalu menginstruksikan masyarakat untuk membuang sampah di laut.
Anehnya sampah yang secuil dipersoalkan, namun rumput di sepanjang jalan masuk dermaga sudah pada rimbun tidak diperdulikan. Selain itu,sebagian jalan sudah masuk dermaga terlihat berlubang bahkan ada yang nyaris ambruk luput dari perhatian.
Instruksi oknum inisial A ini untuk buang sampah dilaut nampaknya bertentang dengan himbauan TNI yang di pasang di jalan masuk dermaga Lasalimu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Ramli Adia menjelaskan pengarahan membuang sampah di laut ini tidak dibolehkan.
Ia menjelaskan selama sampah tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan penyimpanan sampah di pinggir jalan masih di maklumi. Apa lagi sampah itu hanya disimpan lalu di bakar.
Sementara itu, masyarakat dilema. Pasalnya tidak adanya fasilitas penyimpanan atau pembuangan sampah yang disediakan.


Komentar